Senin, 01 Februari 2010

MA Pastikan Tak Pernah Larang Unas

Sudah lama blog ini tidak di update. Akhirnya saat ini aku update walaupun sekadar kliping berita mengenai pendidikan dari media harian Jawapos. Inginnya sih bisa sering update namun sayang kesulitan dalam membagi waktu. Oke langsung saja kliping berita pendidikan mengenai Unas berikut ini.

Mahkamah Agung (MA) memastikan bahwa pihaknya tak pernah melarang penyelenggaraan ujian nasional (unas). Amar putusan MA yang terbit pertengahan September tahun lalu hanya menyebutkan agar pemerintah melakukan langkah perbaikan untuk meningkatkan kualitas guru dan sarana prasarana sebelum melaksanakan unas.



"Artinya, bila pemerintah sudah melakukan perbaikan meski belum selesai, unas bisa dilaksanakan. Ukuran perbaikannya seperti apa, yang menentukan pemerintah. Yang penting, ada perubahan," jelas Ketua MA Harifin Tumpa setelah bertemu dengan Panitia Kerja (Panja) Unas Komisi X DPR dan Wakil Mendiknas Fasli Jalal kemarin (21/1).

Harifin menjelaskan, ada dua tuntutan yang dilayangkan penggugat. Pertama, gugatan primer yang meminta pemerintah membuat peraturan untuk menunda pelaksanaan unas. Kedua, tuntutan subsider yang meminta pemerintah memperbaiki kualitas guru, sarana prasarana, dan informasi. Selain itu, pemerintah diminta mengatasi persoalan psikologis para siswa yang tidak lulus unas pada 2006.

Gugatan pertama ditolak pengadilan negeri (PN) sehingga putusan yang dikabulkan adalah tuntutan subsider. Yakni, meminta kepada tergugat untuk memperbaiki kualitas guru, sarana prasarana, dan informasi sebelum menyelenggarakan unas. Putusan itulah yang akhirnya diperkuat pengadilan tinggi hingga MA.

"Dengan begitu, tidak ada larangan, pembatalan, maupun penundaan ujian tersebut," tuturnya. Harifin menegaskan, MA berupaya mengambil putusan yang terbaik untuk pemerintah maupun masyarakat. "Kalau kami dituduh cenderung ke pemerintah, kenapa gugatan itu tidak kami tolak saja semuanya," tanyanya. Karena itu, MA mengambil amar agar pemerintah memperbaiki mutu guru dan sarana prasarana.

Ketua Panja Komisi X DPR Rully Chairul Azwar mengatakan, MA telah memberi penegasan ihwal unas. Prinsipnya, lanjut Rully, tidak ada larangan pelaksanaan unas. Dengan demikian, secara hukum tidak ada persoalan dalam penyelenggaraan unas.
Dengan demikian sudah dipastikan Unas masih terus akan dilaksanakan sampai ada kebijakan lain yang merubahnya. Jadi yang terpenting adalah siswa harus tetap menyiapkan diri untuk mengikuti Unas (Ujian Nasional)
Sumber kliping berita di atas adalah Jawapos edisi 22 Januari 2010 (Saat ini (Juli 2014) artikel di website tersebut tidak dapat dilihat di web aslinya mungkin sudah dipindahkan atau dihapus).